Pada orde reformasi, pemilihan umum bukan seharusnya lagi didefinisikan sebagai pesta demokrasi. Pemilu seharusnya menjadi hari penghakiman bagi para partai politik oleh masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh pejabat Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Asmara Nababan dalam keterangan pers mengenai evaluasi kinerja legislatif dalam fungsi legislasi di Warung Daun Menteng Jakarta, Kamis (4/12).
Hal ini diungkapkan oleh pejabat Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Asmara Nababan dalam keterangan pers mengenai evaluasi kinerja legislatif dalam fungsi legislasi di Warung Daun Menteng Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut Asmara, pada saat pemilu itulah masyarakat akan menjadi hakim bagi partai-partai politik yang tidak memihak kepada masyarakat dan jelas-jelas menghambat kemajuan hak asasi manusia.
"Pada orde reformasi, pemilu adalah hari penghakiman di mana rakyat menghakimi partai-partai yang tidak mengerjakan tugasnya dengan sebenarnya," ujar Asmara. "Masyarakat harusnya didorong untuk menjadi hakim yang adil agar wakil rakyat itu membuat produk yang tidak menghambat HAM," lanjut Asmara.
Asmara mengingatkan bahwa tanggung jawab DPR untuk memajukan HAM adalah perintah konstitusi. Elsam hari ini merilis hasil analisisnya yang menunjukkan bahwa dari 129 UU yang berhasil disahkan oleh DPR, hanya 18 UU yang sejalan dengan semangat HAM, seperti termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (kompas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar